Sunday 23 January 2011

standar pelayanan minimal bidang pendidikan

1. Standar Pelayanan kepala Sekolah

A. Kepala Sekolah berfungsi Manager ( Pimpinan ), Administrator dan Supervisor (MAS). Kepala Sekolah selaku manager (Pimpinan) mempunyai tugas:

1. Menyusun perencanaan
2. Mengorganisasikan kegiatan
3. Mengarahkan kegiatan
4. Mengkoordinasikan kegiatan
5. Melaksanakan pengawasan
6. Melakukan evaluasi terhadap pelaksana kegiatan
7. Menentukan kebijaksanaan
8. Mengadakan atau memimpin napat-rapat dan bentuk komunikasi lain
9. Mengambil keputusan
10. Mengatur proses belajar mengajar
11. Mengatur administrasi kantin, siswa, perlengkapan, keuangan / RAPBS
12. Mengatur Organisasi Intra Sekolah
13. Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi lain

B. Standar Pelayanan Minimal Kepala Sekolah selaku Administrator berfungsi menyelenggarakan administrasi:

1. Perencanaan
1. Pengorganisasian
2. Pengarahan
3. Pengkoordinasian
4. Kurikulum
5. Kesiswaan
6. Pengawasan
7. Ketata-usahaan
8. Ketenagaan Kantor
9. Keuangan
10. Perpustakaan
13. Laboratorium
14. Ruang Kesenian
15. Bimbingan Konseling
16. UKS
17. OSIS
18. Ruang Serba Guna dan multi media
19. Gudang
20. 6K

C. Standar Pelayanan Minimal Kepala Sekolah selaku Supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai:
1. Proses belajar mengajar
2. Kegiatan bimbingan konseling
3. Kegiatan ekstrakurikuler
4. Kegiatan ketata – usahaan
5. Kegiatan kerjasama dengan masyarakat
6. Sarana prasarana
7. Kegiatan OSIS
8. Kegiatan 6 K

2.Standar Pelayanan Minimal Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik
Wakil Kepala Sekolah bidang akademik membantu kepala sekolah dalam bidang akademik. Tugasnya antara laian :
1. Membuat program kerja tahunan
2. Membuat kalender kegitan sekolah
3. Menyususn jadwal supervisi akademis dan administrasi
4. Menyusun pembagian tugas guru mengajar
5. Memantau jurnal kelas
6. Membuat daftar nama wali kelas dan piket
7. Mengkoordinasikan dan mengarahkan pennyusuanan program tahunan, semester, RPP, silabus.
8. Memantau pelaksanaan proses belajar mengajar (intra dan Ekstra)
9. Menentukan kriteria kenaikan kelas bekerjasama dengan para wakil dan staf
10. Bekerjasama dengan bidan kesiswaan untuk menyusun/ pembagian kelas.
11. Mengusulkan kepada kepala sekolah untuk penugasan guru
12. Menggkoordinasikan dan memeriksa pengisian rapor yang dilakukan oleh para wali kelas.
13. Mengkoordinasikan kenaikan kelas dan kelulusan
14. Mendata dan mengevaluasi program semester, tahunan, RPP, analisisa indikator, SKBM, Alokasi waktu.
15. Mengkoordinasikan kegiatan MGMP
16. Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
17. Mengkoordinasikan kelas akselerasi

3. Standar Pelayanan Minimal Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Wakil kepala sekolah bidang kesiswaaan membantu kepala sekolah dalam bidang kesiswaan. Tugasnya antara lain :
1. Menciptakan suasana tertip dan aman dalam proses brelajar menhajar
2. Membuat program pembinaan kesiswaan secara berkala atau insidentil.
3. Mengarahkan pelaksanaan MOS dan upacara bendera
4. Mengadakan pengarahan/ penerabngan awal kepada siswa baru
5. Merancang / membuat dan mengevaluasi tata tertip seswa serta mengarahkan pelaksanaannya
6. Mengadakan pengontrolan secara berkala terhadap absensi siswa
7. Mengadakan penanganan operasi-operasi kelas untuk mengetahui obat-obatan terlarang, senjata tajam, gambar porno dll.
8. Mengadakan penanganan kasus siswa secara intensif dan koordinatif
9. Mengadakan pembinaan mental kepada siswa
10. Mendokomentasikan bukti-bukti kasus dan penangannya.
11. Membina dan mengarahkan kegiatan ekstrakurikuler bekerja sama dengan para pembina
12. Membina dan melaksanakan koodinasi 6K keamanan, ketertiban, kebersihan, Keindahan, kekeluargaan serta keindahan)
13. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan keagamaan, perpisahan dan darmawisata.
14. Mengadakan penilaian siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan ekstrakurikuler di luar sekolah.
15. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima bea siswa.

4. Standar Pelayanan Minimal Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas dan Sarpras
Wakil kepala sekolah bidang sarpras/humas membantu kepala sekolah dalam bidang sarpras/humas. Tugasnya antara lain :
1. Melaksanakan kebersihan sekolah dan lingkungan
2. Menyiapkan lomba kebersihan kelas
3. Menyiapakan dan mendata barang-barang milik sekolah
4. Menyiapkan dan menyimpan barang-barang milik sekolah
5. Menyiapkan alat=alat pendidikan dalam proses KBM
6. Mengadakan pemeliharaan barang-barang inventaris
7. Mendata dan mengajukan perbaikan sarana sekolah
8. Menyusun rencana kebutuhan sarana sekolah
9. Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana prasarana secara berkala.
10. Menyiapkan tempat dan perlengkapan dalam rapat guru/karyawan /komite dan pertemuan dinas lainnya
11. Membuat program kegiatan humas
12. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua
13. Membina hubungan dengan komite sekolah
14. Membina hubungan baik dengan lembaga pemerintah, masyarakat, lembaga sosial
15. Menginformasikan/menyampaikan kebijakan sekolah, undangan rapat, tugas-tugas guru, surat edaran dll.
16. Membina dan menjalin hubungan baik dengan warga sekolah

5. Standar Pelayanan Minimal Staf Akademis
Staf akademis membantu kepala sekolah dalam kegiatan akademis. Tugasnya antara lain :
1. Menyusun jadwal pelajaran dan merubahnya
2. Menyiapkan perankat pembelajaran
3. Membantu penanganan program ekstrakurikuler yang berkaitan dengan akademis
4. Membantu rencana dan melaksanakan ulangan harian, tes formatif, tes sumatif dan UN
5. Membuat rekapitulasi nilai tes formatif dan nilai sumatif
6. Menyiapkan dan membagi buku nilai, jurnal kelas dan absensi kelas’
7. Mengkoordinasikan pelaksanaan tes-tes dan sistem evaluasi lainnya.
8. Menyimpan dan meneliti arsip-arsip yang berhubungan dengan penilaian hasil belajar siswa.
9. Membina dan mengkoordinasikan kegiatan lomba-lomba bidang akademis



6. Standar Pelayanan Minimal Staf Kesiswaan
Staf kesiswaan membantu kepala sekolah dalam kegiatan kesiswaan. Tugasnya antara lain:
1. Melaksanakan, bimbingan ,pengarahan dan pengendalian siswa dalam rangka penegakan disiplin dan tata tertip sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
2. Membantu/ membina penyusunan struktur dan personalia OSIS
3. Membantu pengurus OSIS mengarahkan penyusunan program kerja dan penyusunan anggaran rumah tangga
4. Membina pengurus OSIS agar dapat berorganisasi dengan baik
5. Menghadiri rapat OSIS
6. Menyusun laporan kegiatan OSIS setiap semester dan akhir tahun pelajaan.
7. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja OSIS
8. Melaporkan kegiatan kepada kepala sekolah

7. Standar Pelayanan Minimal Guru Piket
Guru piket membantu kepala sekolah dalam kegiata-kegiatan sebagai berikut :
1. Mmenjaga ketertiban dan keamanan pada waktu berlangsung kegiatan proses belajar mengajar
2. Melaporkan kepada Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah hal-hal yang dianggap penting
3. Mencatat kehadiran guru
4. Melarang/mengizinkan guru yang sedang mengajar untuk meninggalkan tugasnya untuk jam-jam tertentu dan lainnya.
5. Mengambil tindakan yang diperlukan untuk ketertiban dan keamanan sekolah
6. Mencatat dalam semua buku piket semua yang terjadi disekolah selama ia bertugas
7. Menertibkan kelas yang kosong dengan jalan mengawasi/memberi tugas kepada siswanya, agar tidak mengganggu kelas yang lain
8. Mengamankan dan menyimpan hasil pekerjaan siswa untuk kemudian diserahkan kepada guru yang bersangkutan
9. Mencatat tamu yang datang pada saat ia bertugas
10. Menegur dan memberikan sanksi terhadap siswa yang melanggar tata tertib sekolah Memberi surat izin pulang/tidak kepada siswa sebelum waktu keluar sekolah, setelah mendapat izin terlebih dahulu dari guru pengajar pada jam tersebut
11. Mencatat siswa yang terlambat/melanggar tata tertib dalam buku pribadi/pelanggaran siswa
12. Mengawasi siswa sewaktu istirahat/waktu jam sekolah
13. Menyiapkan dan mengumpulkan daftar absensi kelas setelah KBM berakhir/selesai
14. Petugas piket meninggalkan sekolah minimal 15 menit setelah KBM jam terakhir berakhir
15. Petugas piket harus hadir 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai.

8. Standar Pelayanan Minimal Guru Mata Pelajaran
Sebagai pengajar/guru mata pelajaran, guru bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien. Tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut
1. Membuat persiapan mengajar (menyerahkan AMP, program tahunan, program semester, PSP dan rencana pengajaran, silabus dan sistem evaluasi).
2. Segera rnasuk/keluar kelas setelah mendengar bel berbunyi.
3. Memimpin do’a sebelum pelajaran dimulai dan pada jam pelajaran terakhir
4. Mengecek kehadiran siswa / mengabsen siswa.
5. Mengecek kebersihan kelas dan sarana lainnya.
6. Jangan membiarkan para siswa:
7. Pindah tempat duduk seenaknya sendiri
8. Keluar masuk kelas tanpa ijin
9. Menyontek/saling membantu dalam tes/ulangan.
10. Menggangu jalannya proses belajar mengajar.
11. Tidak mencatat/mendengarkan pelajaran
12. Jangan memulangkan siswa sebelum jam pelajaran terakhir dan mengistirahatkan sebelum bel istirahat.
13. Memberikan tugas untuk dikerjakan dirumah, menerangkan, membuat kliping, mengerjakan LKS, mengunjungi perpustakaan dan lain sebagainya.
14. Pastikan setiap siswa memiliki buku teks pelajaranlLKS.
15. Melaksanakan ulangan harian minimal 4 x dalam satu semeter dan Mengembalikan hasil ulangan siswa setelah dikoreksi.
16. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian/ulangan umum.
17. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
18. Sesuaikan pemberian pelajaran dengan program dan satuan pelajaran
19. Adakan koordinasi antar sesama guru, petugas piket dan melaporkan kepada wali kelas apabila terdapat hal-hal yang kurang baik mengenai keadaan siswa/keIas.
20. Upayakan mencatat pada buku kerja guru/agenda kelas dan mencatat permasalahan yang timbul pada saat mengajar.
21. Mengadakan kerjasama dengan kelompok mata pe!ajaran sejenis
22. Bila tidak hadir memberi kabar melalui telepon / surat dan memberi tugas kepada siswa
23. Melaksanakan tugas secara baik dengan jalan hadir tepat pada waktunya, terutama pada waktu han dimana ia sedang bertugas.
24. Melaksanakan proses belajar mengajar dengan penuh kesadaran dan dengan rasa tanggung jawab dan disiplin yang tinggi.
25. Selalu mengisi daflar hadir dan memparafnya
26. Tidak dibenarkan selalu sering menyuruh siswa menulis dipapan tulis sementara yang lainnya mencatat.
27. Dilarang menugaskan siswa memeriksa hasil ulangan.
28. Diwajibkan mengikuti upacara hari senin (bagi bapak/ibu guru yang mengajar jam pertama dan kedua) serta mengikuti upacara hari besar nasional. Bagi bapak/ibu guru yang tidak ada jam mengajar pada hari senin, maka minimal 2x ikut upacara dalam satu semester.
29. Melaksanakan tugas tertentu di Sekolah.
30. Mengikuti kegiatan dan pengembangan I permasyarakatan kurikulum.
31. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa.
32. Diwajibkan melapor kepada Kepala Sekolah, apabila akan melaksanakan kegiatan belajar / kegiatan lain di luar kegiatan Sekolah.
33. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
34. Wajib menghadiri Setiap undangan rapat dan Sekolah.
35. Membuat daya serap, ketuntasan belajar dan nilai rata-rata kelas

9. Standar Pelayanan Minimal Wali Kelas
Wali Kelas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan - kegiatan sebagai berikut :
1. Berperan sebagai orang tua siswa dengan mengenal secara baik siswa dikelasnya
2. Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi
a. Denah tempat duduk / denah kelas
b. Daftar pelajaran kelas
c. Daftar piket kelas
d. Buku absensi siswa
e. Struktur organisasi siswa
f. Buku kegiatan pembelanjaan (buku kelas) / jurnal.
g. Papan absensi siswa
3. Mengetahui dan memelihara inventaris kelas
4. Mengenal pribadi dan lingkungan siswanya yang berada di bawah asuhannya, seperti alamat, jumlah keluarga dan latar belakang kehidupannya. (data pribadi)
5. Memanggil orang tua/wali murid untuk menyelesaikan suatu kasus atau masalah.
6. Memperhatikan dan memelihara ketertiban, kebersihan dan keindahan kelas.
7. Membuat catatan-catatan mengenai hasil belajar dan prestasi siswa dikelasnya baik akademik maupun non akademik, pelanggaran-pelanggaran, kenakalan-kenakalan siswa dalam situasi kondisi kelas secara umum.
8. Bersedia menerima laporan-laporan dari guru mata pelajaran lain mengenai keadaan kelas dan berusaha menyelesaikannya.
9. Memeriksa dan menandatangani agenda kelas minimal 1 minggu sekali
10. Memproses siswa yang banyak tidak hadir/bolos atau karena terlibat suatu kasus.
11. Atas dasar norma dan peraturan /ketentuan yang berlaku menentukan naik/tidak naik, lulus/tidak lulus.
12. Menandatangani buku laporan nilai belajar siswa (rapor)
13. Membagikan buku laporan penilaian hasil belajar, STK, Ijazah, sertifikat-sertifikat dan lain sebagainya (khusus wali kelas III)
14. Membuat laporan secara periodik tentang kelasnya kepada Kepala Sekolah.
15. Membuat laporan penilaian mid semester kepada orang tua siswa.
16. Membantu bendahara sekolah dalam kelancaran pembayaran iuran bulanan dan IPDB (khusus kelas X)
17. Membina hubungan orang tua / wali dalam rangka penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi siswa di kelasnya.
18. Bekerja sama dengan BK dalam mengatasi persoalan siswa di kelasnya.
19. Mengunjungi tempat tinggal orang tua bila dipandang perlu (home visit)
20. Mendata siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
21. Menghadiri kegiatan siswa di kelasnya dalam kegiatan di kelas maupun diluar sekolah dengan seizin dan sepengetahuan kepala sekolah.
22. Mendampingi siswa dalam upacara bendera.
23. Mengumpulkan target nilai siswa per mata pelajaran bekerjasama dengan guru mata pelajaran dan guru BK serta wakil kepala sekolah bidang kurikulum.
24. Menghadiri setiap undangan dari sekolah.

10. Standar Pelayanan Minimal Petugas Perpustakaan
Petugas perpustakaan membantu kepala sekolah dalam kegiatan sbb:
1. Menyusun program kerja perpustakaan
2. Melayani peminjaman buku
3. Mengadakan inventaris buku mata pelajaran pokok, perlengkapan buku bacaan dan buku referensi
4. Menyiapkan kartu perpustakaan
5. Merencanakan pengadaan buku
6. Memberikan petunjuk pelayanan buku terhadap siswa dan guru
7. Melaksanakan administrasi dan sirkulasi buku-buku perpustakaan


11. Standar Pelayanan Minimal Petugas Laboratorium
Pengelola laboratorium membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Membuat jadwal praktik untuk tiap kelas
2. Menyusun laporan inventarisasi peralatan (Lab, Biologi, Kimia dan Fisika) dan melaporkan bila ada kebutuhan yang perlu dipenuhi kepada kepala sekolah
3. Membuat tata tertib laboratorium
4. Merencanakan pengadaan alat-alat dan bahan-bahan laboratorium IPA
5. Bertanggung jawab atas kelancaran praktikum IPA
6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium setiap semester.
7. Mengkoordinasikan alat-alat laboratorium dan bahan praktikum dengan
8. Mengatur kebersihan, pemeliharaan, perbaikan dan penyimpanan alat-alat/bahan-bahan kimia lab IPA
9. Menyiapkan perangkat perlengkapan alat untuk praktik sesuai jadwal

12. Standar Pelayanan Minimal Kepala Tata Usaha
Kepala Tata Usaha Sekolah bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan mertugas melaksanakan ketata usahaan Sekolah meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Menyusun program tata usaha Sekolah
2. Mengurus administrasi ketenagaan dan siswa
3. Membina dan mengembangkan karir pegawai tata usaha sekolah
4. Menyusun administrasi perlengkapan sekolah
5. Menyusun dan menyajikan data/statistik sekolah
6. Mengkoordinasikan dan melaksanakan “6 K” bersama Wakasek Urusan Kesiswaan dan Urusan Sarana dan Prasarana
7. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala
8. Pengisian Buku Induk Pegawai
9. Pengumpulan file-file dari masing-masing pegawai
10. Mengarsipan Biodata pegawai
11. Penyusuna DUK dan lain-lain
12. Membuat izin cuti dan pengisian kartu cuti pegawai
13. Membuat usul kenaikan pangkat, gaji berkala, taspen, askes, karir dan lain-lain yang berhubungan dengan pegawai
14. Membuat surat-surat tugas guru, semester, tugas pembina, wakasek, wali kelas, piket dan lain-lain
15. Membuat laporan bulanan
16. Membantu pengetikan blanko-blanko yang diperlukan kurikulum

13. Standar Pelayanan Minimal Pembimbing Ekstrakurikuler
Pembimbing ekstrakurikuler membantu Kepala Sekolah dalam tugas sebagai berikut:
1. Membuat laporan kerja
2. Membuat silabus ekstrakurikuler
3. Mendata peserta ekstrakurikuler
4. Membuat presentase kehadiran peserta setiap semester
5. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
6. Memberikan penilaian peserta secara kualitatif
7. Membuat laporan kepada koordinator ekstrakurikuler/wakasek kesiswaan setiap semester

14. Standar Pelayanan Minimal Guru BK
Guru BK membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan sebagai berikut:
1. Menyusun program
2. Memasyarakatkan pelayanan dan konseling
3. Melaksanakan program
4. Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
5. Menilai program dan mengadakan tindak lanjut

15. Standar Pelayanan Minimal Staf Akademis (Kelas Akselerasi)
Staf akademis membantu kepala sekolah dalam kegiatan –kegiatan sebagai berikut:
1. Mengkoordinir kegiatan SAS
2. Mendata dan menginventarisasi nilai-nilai siswa kelas akselerasi
3. Membuat proposal kegiatan akselerasi
4. Mendata guru kelas akselerasi
5. Membuat jadwal dan merubahnya
6. Membuat rekapitulasi nilai-nilai tes sumatif
7. Menyiapkan dan membagikan buku nilai, jurnal kelas dan absensi kelas.
8. Menyimpan dan meneliti arsi-arsip yang berhubungan dengan hasil belajar siswa kelas akselerasi.
9. Menyiapkan format perangkat hasil belajar.
10. Bekerja sama dengan wakasek bidang sarpras menyiapakan ruang dan sarana Prasarana kelas akselerasi

16. Standar Pelayanan Minimal Bendahara Komite Sekolah
Bendahara komite sekolah membantu kepala sekolah dan Komite sekolah. Tugasnya antara lain :
1. Menerima dan membukukan dana iuran bulanan dari petugas penerima dana iuran bulanan
2. Menerima dan membukukan dana Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) dari petugas Penerima dana IPDB.
3. Menyimpan dan mengambil uang di Brankas/Bank dengan persetujuan Kepsek.
4. Menyimpan dan mengeluakan dana pembelian barang.
5. Membukukan pengeluaran harian setiap bulan di buku bulanan
6. Membukukan pengeluaran dana IPDB ke dalam buku bulanan
7. Membukukan pengeluaran dana Tes Sumatif, MOS atau kegiatan laiannya
8. Menerima, mengeluarkan dan membukukan dana RAS
9. Menerima, mengeluarkan dan membukukan dana Ekstrakurikuler.
10. Menerima, mengeluarkan dan membukukan dana OSIS
11. Membuat laporan bulanan ke Kepala Sekolah dan ke Ketua Komite (baik Iuran Bulanan maupun Iuran Pesrta Didik Baru)
12. Membuat laporan rekapitulasi IRB dan IPDB setiap akhir tanun pelajaran ke komite Sekolah.
13. Membuat tanda terima honor guru dan karyawan
14. Memberikan honor kepada guru dan karyawan
15. Mengingatkan/ memanggil siswa ke dalam kelas sampai batas waktu pembayaran Iuran bulanan/IPDB yang belum melunasi administrasinya.


Barangkali untuk waktu yang tidak lama lagi, Pemerintah Daerah Kebumen dalam hal ini Bupati Kebumen akan menerbitkan sebuah Peraturan yang mengatur tentang ”Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Pendidikan”. Secara konsepsional, Standar Pelayanan Minimal (SPM) diharapkan menjadi acuan dasar normatif yang memuat kriteria dan persyaratan minimal penyelenggaraan Pendidikan dari tiap-tiap satuan pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/Mts, SMA/ MA, SMK dan lainnya.
Adapun tujuan secara umum dapat disimpulkan bahwa SPM untuk:
1. Menetapkan standar kualitas pelayanan minimal lembaga penyelenggara satuan pendidikan yang dipahami merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional;
2. Memberikan acuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dan atau Mapenda Depag Kabupaten Kebumen dalam menyelenggarakan pendidikan satuan pendidikan.
3. Menyediakan tolak ukur penilaian kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan satuan pendidikan, baik yang dilakukan secara eksternal oleh lembaga akreditasi yang berwenang maupun secara internal sebagai evaluasi diri oleh lembaga penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.

No comments:

Post a Comment