Tuesday 25 January 2011

calak edu

Calak Edu
Equality of Condition
Senin, 26 April 2010

Ringkasan Artikel Ini
ADA banyak aliran dalam filsafat pendidikan, yang masing-masing memiliki cara untuk menggugat kondisi internal dan personal seseorang dalam menyikapi kebutuhan ilmu pengetahuan ataupun kondisi eksternal seseorang dalam mengambil posisi terhadap kebutuhan belajar orang per orang. Dalam equality of condition fokus kita berikan bukan hanya terhadap tujuan dan proses (purposes and process) pendidikan itu sendiri, melainkan juga berkaitan dengan kesetaraan terhadap sumber daya (equality of resources), kesetaraan dalam pengakuan dan penghargaan (respect and recognition), kesetaraan dalam kekua-saan (equality of power), dan kesetaraan dalam kepedulian, solidaritas, dan cinta (lmc, care and solidarity). Kesetaraan sumber daya harus dibuktikan dengan penciptaan sistem pendidikan yang lebih terbuka dan nondiskriminatif, sedangkan kesetaraan dalam pengakuan dan respek harus diciptakan bukan hanya dengan membangun budaya sekolah yang menghargai perbedaan, tetapi juga harus diekspresikan secara tertulis dalam skema pedagogis dan kurikulum yang memadai.
Menurut saya, dari artikel ini, saya menemukan suatu hal yang positif yaitu design dalam manajemen kurikulum yang coba di buat oleh pemerintah dan para pemikir pendidikan dari segi konstruksi kurikulum sudah dapat dilihat yaitu

a. Theoritical Based : Dari segi filosofi, aliran dalam filsafat pendidikan, yang masing-masing memiliki cara untuk menggugat kondisi internal dan personal seseorang dalam menyikapi kebutuhan ilmu pengetahuan ataupun kondisi eksternal seseorang dalam mengambil posisi terhadap kebutuhan belajar orang per orang.
Dari segi teori, Perubahan perilaku (behaviorisme), pemahaman konsep (kognitivisme), eksistensi pengalaman seseorang (humanistik), kebutuhan akan informasi (sibernetik) dan kondisi psikologis seseorang (motivasi).

b. Step II => Aplication Based

Kedua, pengembangan kurikulum, yang mana dizaman sekarang ini, kesetaraan kondisi sangat diperlukan, saya setuju dengan artikel ini yang mana membahas equality of condition fokus kita berikan bukan hanya terhadap tujuan dan proses (purposes and process) pendidikan itu sendiri, melainkan juga berkaitan dengan kesetaraan terhadap sumber daya (equality of resources), Bagi organ sekolah dan stakeholders pendidikan agar tidak melihat keberhasilan dunia pendidikan saja tetapi mempertanyakan apa perannya masing-masing. Tidak lupa penulis mengharapkan decision makers agar menyederhanakan jumlah mata pelajaran sehingga siswa tidak terbebani dengan begitu banyak jumlah pelajaran dan akhirnya kehilangan motivasi belajar. Kita menginginkan sesuatu yang jumlahnya sedikit tetapi isinya padat dari pada jumlahnya banyak tetapi isinya tiada. Barangkali perlu dipikirkan cara-cara untuk menumbuhkembangkan konsep berpikir yang tahan uji pada diri peserta didik, bukan sekedar menuntut prosentase kelulusan. Oleh karena itu, perlu juga dibangkitkan wacana publik tentang adanya konstitusi pendidikan yang tidak terkontaminasi dengan muatan-muatan politis dan mengatur secara jelas kurikulum yang stabil serta pengalokasian dana pendidikan yang cukup untuk membiayai pendidikan, kesetaraan dalam pengakuan dan penghargaan (respect and recognition), kesetaraan dalam kekua-saan (equality of power), dan kesetaraan dalam kepedulian, solidaritas, dan cinta (lmc, care and solidarity). Kesetaraan sumber daya harus dibuktikan dengan penciptaan sistem pendidikan yang lebih terbuka dan nondiskriminatif, sedangkan kesetaraan dalam pengakuan dan respek harus diciptakan bukan hanya dengan membangun budaya sekolah yang menghargai perbedaan, tetapi juga harus diekspresikan secara tertulis dalam skema pedagogis dan kurikulum yang memadai.
Ketiga modifikasi lembaga, Pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat disebutkan bahwa salah satu tujuan Negara Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupkan bangsa. Hal tersebut didetailkan lebih lanjut pada batang tubuh UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5 yang mengatur mengenai masalah pendidikan di Indonesia. Pada pasal tersebut dikatakan bahwa:
1. Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
2. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Negara wajib membiayainya
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
Demikian, pada pasal tersebut jelas terlihat tujuan pendidikan di Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan kehidupan bangsa berarti memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh generasi bangsa untuk mengenyam pendidikan demi menjadi bangsa yang cerdas. Pendidikan akan mencetak generasi-generasi cerdas, tangguh dan berkarakter dalam rangka meningkatkan kualitas SDM yang akan menentukan kemajuan bangsa ini.
Bangsa cerdas adalah bangsa yang sanggup menyelesaikan berbagai permasalahan dirinya tanpa perlu bergantung pada pihak lain. Ia juga dapat mengoptimalkan segala potensi yang dimiliki negaranya, baik SDA maupun SDM guna kepentingan dan kemajuan Bangsanya. Satu hal lagi, bangsa cerdas adalah bangsa yang memiliki kedaulatan penuh atas negaranya. Kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa adanya intervensi dari pihak lain, baik bentuk intervensi konkret maupun tersembunyi. Itulah tujuan hakiki dari pendidikan Indonesia, dan sesuai dengan amanah konstitusi tersebut, Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional guna mencapai tujuan pendidikan Indonesia. Perlu diingat bahwa kurikulum merupakan hal amat penting dalam pelaksanaan pendidikan. Kurikulum merepresentasikan tujuan dan esensi dari pelaksanaan suatu pendidikan. Jika memang benar tujuan pendidikan negara kita adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas SDM bangsa ini, maka mau tidak mau Pemerintah harus melakukan kontrol yang sangat terperinci terhadap kurikulum dalam menjamin ketercapaian tujuan pendidikan karena kurikulum sangat terkait dengan apa-apa yang diajarkan kepada peserta didik. Kontrol Pemerintah terhadap kurikulum bukan berarti menyamaratakan materi-materi pengajaran pada setiap institusi pendidikan tinggi. Namun yang perlu dijaga adalah nilai-nilai dan tujuan dari materi pengajaran tersebut yang diperuntukan untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia demi kemajuan Bangsa.

No comments:

Post a Comment